Plt. SEKDA
Ir. MULYATNO, M.Si
Plt. Sekretaris Daerah
Jabatan : Asisten Pembangunan Sekda
| Alamat Kantor | : | Jln. Merbabu 48 Boyolali |
| Telpon | : | 0276 - 321 021 pswt 223 |
|
(1) Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian dinas daerah dan lembaga teknis daerah. |
|
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi: |
|
a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; |
|
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas SKPD; |
|
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; |
|
d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan |
|
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
|
(3) Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok memimpin Sekretariat Daerah dalam membantu Bupati menyusun kebijakan dan pengoordinasian dan kebijakan teknis daerah. |
|
(4) Penjabaran tugas pokok Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah sebagai berikut: |
|
a. membantu bupati dalam penyusunan kebijakan daerah; |
|
b. memberi saran, pendapat dan pertimbangan kepada bupati; |
|
c. mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya; |
|
d. mengoordinasikan pelaksaan tugas SKPD; |
|
e. mengoordinasikan penyusunan program kerja, pelaporan, pengawasan dan evaluasi kinerja daerah; |
|
f. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan APBD; |
|
g. membina administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, organisasi, dan ketatalaksanaan; |
|
h. membina dan mengelola sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah daerah; |
|
i. mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum, pedoman, dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas daerah; |
|
j. mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan; |
|
k. menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah; |
|
l. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja SKPD; |
|
m. membina, mengawasi, dan menilai kinerja bawahan termasuk memberikan DP3; |
|
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya. |






