SATPOL PP
(SATPOL PP)
KABUPATEN BOYOLALI
Jl. Merbabu No. 6 Boyolali (0276) 321044
SUSUNAN ORGANISASI SATPOL PP
- Kepala.
- Sub Bagian Tata Usaha.
- Seksi Pembinaan Umum.
- Seksi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban.
- Seksi Pembinaan Operasional.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
PENJABARAN TUGAS POKOK dan FUNGSI
SATPOL PP
- perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan ketentraman, dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan/ Keputusan Bupati;
- pelaksanaan pengembangan, penyuluhan, kesamaptaan dan pelayanan penunjang pelaksanaan tugas
- penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya personil Satuan Polisi Pamong Praja melalui penyuluhan dan kesamaptaan;
- pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan/ Keputusan Bupati;
- pelaksanaan pembinaan pengamanan, operasi dan penertiban serta pengawalan dan kesamaptaan;
- pelaksanaan survey lapangan untuk pemberian rekomendasi dalam proses perijinan;
- pelaksanaan koordinasi dengan Unit Kerja/ Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Drs. SRI HARYONO
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
(1) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati. (2) Penjabaran tugas pokok Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut : a. merumuskan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati; b. menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; c. memberi saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan; d. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja; e. mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan; f. melaksanakan pengembangan, penyuluhan, kesamaptaan dan pelayanan penunjang pelaksanaan tugas; g. melaksanakan pengembangan sumber daya personil Satuan Polisi Pamong Praja melalui penyuluhan dan kesamaptaan; h. melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan/ Keputusan Bupati; i. melaksanakan pembinaan pengamanan, operasi dan penertiban serta pengawalan dan kesamaptaan; j. melaksanakan survey lapangan untuk pemberian rekomendasi dalam proses perijinan; k. melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja/ Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; l. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja; m. membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahan termasuk memberikan DP3; n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.






